Saturday, September 04, 2010
   
TEXT_SIZE

JFPTL

Jabatan Fungsional Perekayasa yang disempurnakan

 Konsep DasarSejak awal tahun 2007, BPPT sebagai Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa (JFP) merintis untuk melakukan penyempurnaan Tata Kelola Jabatan Fungsional Perekayasa (JFP), mulai dari konsep dasar kerekayasaan, tata kerja kerekayasaan sampai dengan perolehan angka kredit untuk JFP. Tata Kelola JFP yang berlaku sejak 1994, dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kerekayasaan yang berlaku secara umum diranah perekayasaan dewasa ini.  Dalam hal ini tata kelola JFP yang sebelumnya dilaksanakan secara individual tanpa melihat peran serta tanggung jawab individu tersebut di dalam program, disempurnakan menjadi tata kelola JFP yang dilaksanakan melalui tata kerja team-work menggunakan Organisasi Fungsional Program yang traceable serta resource sharing antar unsur-unsur dalam organisasi fungsional sehingga diperoleh kinerja yang optimal.  Penilaian tetap dilaksanakan secara individual akan tetapi dengan memperhatikan peran dan tanggung jawab individu tersebut dalam organisasi fungsional yang melaksanakan kegiatan program. Organisasi Fungsional Program adalah organisasi yang dibentuk untuk melaksanakan program.  Organisasi ini bersifat sementara seumur dengan lamanya program tersebut berjalan.  Organisasi ini dibagi dalam beberapa rincian kerja yang masing-masing berbeda disiplin keilmuannya atau berbeda dalam fasa kegiatan programnya.  Rincian-rincian kerja ini membentuk struktur Organisasi Fungsional Program dan disebut Work Breakdown Structure (WBS),  Setiap WBS dibagi lagi dalam beberapa paket kerja atau Work Package (WP) yang setiapnya melaksanakan kegiatan yang berbeda-beda namun masih dalam bidang serumpun di dalam WBS tersebut. Organisasi Fungsional Program dipimpin oleh seorang Kepala Program (Program Director) dibantu oleh seorang Insinyur Kepala (Chief Engineering) dan seorang Manajer Program (Program Manager).  Insinyur Kepala bertanggung jawab pada Manpower planning dan product quality sedang Manajer Program bertanggung jawab terhadap product cost and deliveries.  Selanjutnya setiap WBS dikepalai oleh seorang Pemimpin Kelompok (Group Leader) dan setiap WP dipimpin oleh seorang Pemimpin (Leader).  Setiap L membawahkan beberapa Staf Insinyur (Engineering Staff-ES) dan beberapa Staf Teknisi (Technical Staff).  Dengan demikian peran seorang perekayasa dalam Organisasi Fungsional Program dapat sebagai Engineering Staff, Leader, Group Leader, Program Manager, Chief Engineering atau Program Director. Dalam penyempurnaan konsep JFP ini, penjenjangan perekayasa tetap ada empat tingkat yaitu, mulai dari bawah Perekayasa Pertama, Perekayasa Muda, Perekayasa Madya dan tertinggi Perekayasa Utama.  Di dalam organisasi fungsional program, tergantung pada senioritasnya seorang Perekayasa Pertama dapat berperan sebagai Engineering Staff atau Leader, seorang Perekayasa Muda dapat berperan sebagai Engineering Staff, Leader, Group Leader, atau Program Manager, seorang Perekayasa Madya dapat berperan sebagai Group Leader, Program Manager, Chief Engineer, atau Program Director, dan seorang Perekayasa Utama dapat berperan sebagai Chief Engineer, atau Program Director.  Selain juga tugas yang harus dilaksanakan, kenaikan jenjang JFP dilaksanakan melalui angka kredit yang memperhitungkan peran-peran yang harus dilakukan oleh setiap Perekayasa. Sistem pelaporan untuk kegiatan dalam Organisasi Fungsional Program dilaksanakan menurut peran dari setiap perekayasa yang ada di dalam organisasi program tersebut.  Dalam hal ini, dimulai dari setiap Engineering Staff yang ada di dalam setiap Work Package menulis Technical Notes, kemudian para Leader dari setiap Work Package berdasarkan Technical Notes yang ditulis oleh para Engineering Staff menulis Technical Report / Technical Memorandum.  Selanjutnya pada Group Leader dari setiap WBS, menulis Technical  Document berdasarkan Technical Report / Technical Memorandum yang ditulis oleh para Leader yang berada di bawahnya.  Dan akhirnya Chief Engineer menulis laporan akhir yang disebut Program Documents berdasarkan Technical  Document yang ditulis oleh para Group Leader.  Dalam perjalanan program, Program Manager secara berkala menulis laporan Progress Control & Monitoring (PCM) untuk memantau jalannya program dilihat dari ketepatan jadwal serta aliran pendanaan. Sebelum program dimulai pimpinan program yang terdiri dari atau Program Director, Chief Engineering, dan Program Manager menulis dokumen acuan program yang disebut Program Manual yang merupakan term of reference umum dalam menjalankan program.  Untuk program-program yang spesifik, dapat pula ditulis manual-manual lain seperti Design Manual, Test Manual ataupun Product Manual. Diharapkan dengan sistem baru pengelolaan JFP ini maka para perekayasa dapat menjalankan program kegiatan secara sistematik, traceable dan accountable, sehingga bisa mendapatkan penghargaan yang lebih fair.  Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional PerekayasaHingga saat ini telah terdapat beberapa produk pedoman yang dapat digunakan dalam menjalankan Jabatan Fungsional Perekayasa, di antaranya:1.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya nomor PER/219/M.PAN/7/20082.     Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya nomor 13/M/PB/VIII/2008 dan nomor 22 TAHUN 20083.     Keputusan Kepala BPPT tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya nomor 01/Kp/BPPT/I/20094.     Keputusan Kepala BPPT tentang Tata Cara Inpassing Jabatan Fungsional Perekayasa nomor 02/Kp/BPPT/I/2009

5.     Buku Pedoman Umum Jabatan Fungsional Perekayasa

 

Tasyakkuran Atas Terbitnya PerMenPAN Jabatan Fungsional Perekayasa yang disempurnakan

 

Keberhasilan sebuah organisasi dalam mencapai tujuannya sangat tergantung dengan sistem kerja yang berlaku dan dilaksanakan dalam organisasi tersebut. Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, BPPT adalah lembaga yang sarat dengan tugas di bidang kerekayasaan. Untuk pencapaian tujuan organisasi tersebut, Prof. ir. Said D. Jenie, Sc.D selaku Kepala BPPT pada awal tahun 2007 telah menggulirkan sebuah sistem kerja yang disebut sistem tata kerja kerekayasaan. Sistem tata kerja tersebut selain sesuai dengan tugas dan fungsi BPPT, juga sesuai untuk pengembangan kerekayasaan dan inovasi teknologi secara nasional. Oleh karena itu, sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa Nasional, BPPT memandang perlu untuk menyempurnakan konsep Jabatan Fungsional Perekayasa yang lama. Setelah melalui perjalanan panjang, pada hari Jum’at 4 juli 2008 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PerMenPAN) nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka kreditnya yang mengatur jabatan fungsional perekayasa berdasarkan konsep yang disempurnakan akhirnya diterbitkan. Dengan diberlakukannya PermenPAN tersebut, maka KepMenPAN No. 24/KEP/M.PAN/2/2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, pada Selasa 8 Juli 2008 bertempat di Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan (Pusbindiklat) lantai 13 gedung 1 BPPT mengadakan tasyakkuran (syukuran) atas terbitnya PerMenPAN tersebut. Hadir dalam acara tersebut Kepala BPPT, Sestama, seluruh Deputi Kepala, dan hampir seluruh Kepala Unit Kerja yang ada di BPPT.

 Dalam pengantarnya, Ir. Jumain Appe, M.Si. (Sestama BPPT) mengatakan bahwa sistem tata kerja kerekayasaan sangat penting untuk kemajuan BPPT, dan akan menjadi contoh bagi Jabatan Fungsional lain. Setelah terbitnya PerMenPAN ini, tim 5 (Dra. Nadirah, M.Sc., Dr. Ezi Agson Gani, Dra. Novi Irawati, M.Sc., Ir. Sulaiman Kurdi, M.Sc., dan Prof. Dr. Suyanto P.) dan beberapa personil lainnya akan menindaklanjuti dengan menyusun beberapa hal terkait, yaitu: Juklak, Juknis, pengusulan jabatan rangkap untuk Pejabat Perekayasa, Sistem Pendidikan dan Pelatihan, strategi sosialisasi, dan Sistem Remunerasi. Selain Sestama BPPT, Kepala BPPT berkenan memberikan sambutan. Beliau mengatakan bahwa konsep penyempurnaan tersebut disusun bersama tim dari hari ke hari dengan kerja keras yang melelahkan, penuh dengan pengayaan melalui diskusi dan sosialisasi, perdebatan, dan lain-lain selama lebih 1 tahun. Alhamdulillah, hasil kerja keras tersebut membuahkan sebuah PerMenPAN yang akan menjadi titik tolak pengembangan Sumber Daya Manusia dan pengembangan sistem inovasi teknologi di Indonesia. Dengan keluarnya PerMenPAN tersebut, maka bagi Perekayasa akan diupayakan sistem remunerasi yang lebih baik.

Sebagai acara puncak adalah pemotongan 3 buah tumpeng yang dilakukan masing-masing oleh Prof.ir. Said D. Jenie, Sc.D (Kepala BPPT), Ir. Jumain Appe, M.Si. (Sekretaris Utama), dan Dra. Nadirah, M.Sc. (Kepala Pusbindiklat) selaku ketua Tim Penyusunan konsep penyempurnaan Jabatan Fungsional Perekayasa.

 

Juknis Jabatan Fungsional Litkayasa

Dokumen Juknis Jabatan Fungsional Litkayasa. Silakan baca selengkapnya.

 

Read more: Juknis Jabatan Fungsional Litkayasa

   

Paparan Konsep Baru Jabatan Fungsional Perekayasa

Pada tanggal 25 Februari 2008 bertempat di Auditorium BPPT, Kepala BPPT didampingi sebagian Deputi dan Ka. Pusbindiklat BPPT memberikan paparan mengenai Konsep Baru Jabatan Fungsional Perekayasa yang disempurnakan kepada para pegawai BPPT dari lingkungan kedeputian
TIEM, PKT, TIRBR, dan SETAMA.

Paparan dihadiri lebih dari 300 peserta menunjukkan antusiasisme peserta terhadap konsep baru jabatan fungsional perekayasa yang memberikan harapan lebih baik dalam meniti karir sebagai pejabat fungsional perekayasa.
   
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator