Tasyakkuran Atas Terbitnya PerMenPAN Jabatan Fungsional Perekayasa yang disempurnakan
Last Updated on Thursday, 22 January 2009 07:37 Written by Administrator Wednesday, 20 August 2008 10:11
Keberhasilan sebuah organisasi dalam mencapai tujuannya sangat tergantung dengan sistem kerja yang berlaku dan dilaksanakan dalam organisasi tersebut. Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, BPPT adalah lembaga yang sarat dengan tugas di bidang kerekayasaan. Untuk pencapaian tujuan organisasi tersebut, Prof. ir. Said D. Jenie, Sc.D selaku Kepala BPPT pada awal tahun 2007 telah menggulirkan sebuah sistem kerja yang disebut sistem tata kerja kerekayasaan. Sistem tata kerja tersebut selain sesuai dengan tugas dan fungsi BPPT, juga sesuai untuk pengembangan kerekayasaan dan inovasi teknologi secara nasional. Oleh karena itu, sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa Nasional, BPPT memandang perlu untuk menyempurnakan konsep Jabatan Fungsional Perekayasa yang lama. Setelah melalui perjalanan panjang, pada hari Jum’at 4 juli 2008 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PerMenPAN) nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka kreditnya yang mengatur jabatan fungsional perekayasa berdasarkan konsep yang disempurnakan akhirnya diterbitkan. Dengan diberlakukannya PermenPAN tersebut, maka KepMenPAN No. 24/KEP/M.PAN/2/2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, pada Selasa 8 Juli 2008 bertempat di Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan (Pusbindiklat) lantai 13 gedung 1 BPPT mengadakan tasyakkuran (syukuran) atas terbitnya PerMenPAN tersebut. Hadir dalam acara tersebut Kepala BPPT, Sestama, seluruh Deputi Kepala, dan hampir seluruh Kepala Unit Kerja yang ada di BPPT.
Dalam pengantarnya, Ir. Jumain Appe, M.Si. (Sestama BPPT) mengatakan bahwa sistem tata kerja kerekayasaan sangat penting untuk kemajuan BPPT, dan akan menjadi contoh bagi Jabatan Fungsional lain. Setelah terbitnya PerMenPAN ini, tim 5 (Dra. Nadirah, M.Sc., Dr. Ezi Agson Gani, Dra. Novi Irawati, M.Sc., Ir. Sulaiman Kurdi, M.Sc., dan Prof. Dr. Suyanto P.) dan beberapa personil lainnya akan menindaklanjuti dengan menyusun beberapa hal terkait, yaitu: Juklak, Juknis, pengusulan jabatan rangkap untuk Pejabat Perekayasa, Sistem Pendidikan dan Pelatihan, strategi sosialisasi, dan Sistem Remunerasi. Selain Sestama BPPT, Kepala BPPT berkenan memberikan sambutan. Beliau mengatakan bahwa konsep penyempurnaan tersebut disusun bersama tim dari hari ke hari dengan kerja keras yang melelahkan, penuh dengan pengayaan melalui diskusi dan sosialisasi, perdebatan, dan lain-lain selama lebih 1 tahun. Alhamdulillah, hasil kerja keras tersebut membuahkan sebuah PerMenPAN yang akan menjadi titik tolak pengembangan Sumber Daya Manusia dan pengembangan sistem inovasi teknologi di Indonesia. Dengan keluarnya PerMenPAN tersebut, maka bagi Perekayasa akan diupayakan sistem remunerasi yang lebih baik.
Sebagai acara puncak adalah pemotongan 3 buah tumpeng yang dilakukan masing-masing oleh Prof.ir. Said D. Jenie, Sc.D (Kepala BPPT), Ir. Jumain Appe, M.Si. (Sekretaris Utama), dan Dra. Nadirah, M.Sc. (Kepala Pusbindiklat) selaku ketua Tim Penyusunan konsep penyempurnaan Jabatan Fungsional Perekayasa.
Paparan Konsep Baru Jabatan Fungsional Perekayasa
Last Updated on Thursday, 22 January 2009 07:32 Written by Administrator Saturday, 07 July 2007 09:54
TIEM, PKT, TIRBR, dan SETAMA.
Paparan dihadiri lebih dari 300 peserta menunjukkan antusiasisme peserta terhadap konsep baru jabatan fungsional perekayasa yang memberikan harapan lebih baik dalam meniti karir sebagai pejabat fungsional perekayasa.










