Saturday, September 04, 2010
   
TEXT_SIZE

Jabatan Fungsional Perekayasa yang disempurnakan

Konsep Dasar

Sejak awal tahun 2007, BPPT sebagai Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa (JFP) merintis untuk melakukan penyempurnaan Tata Kelola Jabatan Fungsional Perekayasa (JFP), mulai dari konsep dasar kerekayasaan, tata kerja kerekayasaan sampai dengan perolehan angka kredit untuk JFP. Tata Kelola JFP yang berlaku sejak 1994, dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kerekayasaan yang berlaku secara umum diranah perekayasaan dewasa ini. Dalam hal ini tata kelola JFP yang sebelumnya dilaksanakan secara individual tanpa melihat peran serta tanggung jawab individu tersebut di dalam program, disempurnakan menjadi tata kelola JFP yang dilaksanakan melalui tata kerja team-work menggunakan Organisasi Fungsional Program yang traceable serta resource sharing antar unsur-unsur dalam organisasi fungsional sehingga diperoleh kinerja yang optimal. Penilaian tetap dilaksanakan secara individual akan tetapi dengan memperhatikan peran dan tanggung jawab individu tersebut dalam organisasi fungsional yang melaksanakan kegiatan program.

Organisasi Fungsional Program adalah organisasi yang dibentuk untuk melaksanakan program. Organisasi ini bersifat sementara seumur dengan lamanya program tersebut berjalan. Organisasi ini dibagi dalam beberapa rincian kerja yang masing-masing berbeda disiplin keilmuannya atau berbeda dalam fasa kegiatan programnya. Rincian-rincian kerja ini membentuk struktur Organisasi Fungsional Program dan disebut Work Breakdown Structure (WBS), Setiap WBS dibagi lagi dalam beberapa paket kerja atau Work Package (WP) yang setiapnya melaksanakan kegiatan yang berbeda-beda namun masih dalam bidang serumpun di dalam WBS tersebut.

Organisasi Fungsional Program dipimpin oleh seorang Kepala Program (Program Director) dibantu oleh seorang Insinyur Kepala (Chief Engineering) dan seorang Manajer Program (Program Manager). Insinyur Kepala bertanggung jawab pada Manpower planning dan product quality sedang Manajer Program bertanggung jawab terhadap product cost and deliveries. Selanjutnya setiap WBS dikepalai oleh seorang Pemimpin Kelompok (Group Leader) dan setiap WP dipimpin oleh seorang Pemimpin (Leader). Setiap L membawahkan beberapa Staf Insinyur (Engineering Staff-ES) dan beberapa Staf Teknisi (Technical Staff). Dengan demikian peran seorang perekayasa dalam Organisasi Fungsional Program dapat sebagai Engineering Staff, Leader, Group Leader, Program Manager, Chief Engineering atau Program Director. Dalam penyempurnaan konsep JFP ini, penjenjangan perekayasa tetap ada empat tingkat yaitu, mulai dari bawah Perekayasa Pertama, Perekayasa Muda, Perekayasa Madya dan tertinggi Perekayasa Utama.

Di dalam organisasi fungsional program, tergantung pada senioritasnya seorang Perekayasa Pertama dapat berperan sebagai Engineering Staff atau Leader, seorang Perekayasa Muda dapat berperan sebagai Engineering Staff, Leader, Group Leader, atau Program Manager, seorang Perekayasa Madya dapat berperan sebagai Group Leader, Program Manager, Chief Engineer, atau Program Director, dan seorang Perekayasa Utama dapat berperan sebagai Chief Engineer, atau Program Director. Selain juga tugas yang harus dilaksanakan, kenaikan jenjang JFP dilaksanakan melalui angka kredit yang memperhitungkan peran-peran yang harus dilakukan oleh setiap Perekayasa.

Sistem pelaporan untuk kegiatan dalam Organisasi Fungsional Program dilaksanakan menurut peran dari setiap perekayasa yang ada di dalam organisasi program tersebut. Dalam hal ini, dimulai dari setiap Engineering Staff yang ada di dalam setiap Work Package menulis Technical Notes, kemudian para Leader dari setiap Work Package berdasarkan Technical Notes yang ditulis oleh para Engineering Staff menulis Technical Report / Technical Memorandum. Selanjutnya pada Group Leader dari setiap WBS, menulis Technical Document berdasarkan Technical Report / Technical Memorandum yang ditulis oleh para Leader yang berada di bawahnya. Dan akhirnya Chief Engineer menulis laporan akhir yang disebut Program Documents berdasarkan Technical Document yang ditulis oleh para Group Leader.

Dalam perjalanan program, Program Manager secara berkala menulis laporan Progress Control & Monitoring (PCM) untuk memantau jalannya program dilihat dari ketepatan jadwal serta aliran pendanaan. Sebelum program dimulai pimpinan program yang terdiri dari atau Program Director, Chief Engineering, dan Program Manager menulis dokumen acuan program yang disebut Program Manual yang merupakan term of reference umum dalam menjalankan program. Untuk program-program yang spesifik, dapat pula ditulis manual-manual lain seperti Design Manual, Test Manual ataupun Product Manual.

Diharapkan dengan sistem baru pengelolaan JFP ini maka para perekayasa dapat menjalankan program kegiatan secara sistematik, traceable dan accountable, sehingga bisa mendapatkan penghargaan yang lebih fair.

 

Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perekayasa

Hingga saat ini telah terdapat beberapa produk pedoman yang dapat digunakan dalam menjalankan Jabatan Fungsional Perekayasa, di antaranya:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya nomor PER/219/M.PAN/7/2008
  2. Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya nomor 13/M/PB/VIII/2008 dan nomor 22 TAHUN 2008
  3. Keputusan Kepala BPPT tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya nomor 01/Kp/BPPT/I/2009
  4. Keputusan Kepala BPPT tentang Tata Cara Inpassing Jabatan Fungsional Perekayasa nomor 02/Kp/BPPT/I/2009
  5. Buku Pedoman Umum Jabatan Fungsional Perekayasa
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator
  • JoomlaWorks Simple Image Rotator